31 Oktober 2008

Ismed Pimpin OKI

Ismed Pimpin OKI

Pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Ir H Ishak Mekki MM-H Engga Dewata SSos (Ismed) dipastikan memimpin Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lima tahun ke depan, 2008-2013. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI menetapkan kandidat koalisi Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan partai kecil lainnya dengan nomor urut 4, itu sebagai pemenang dalam Pemilukada 23 Oktober 2008, lalu.

Pleno KPUD mencatat Ismed meraih 49,79 persen atau 190.425 suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 486.026. Sedangkan, calon yang diusung oleh PAN-PKB, Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto (Kandaku) mengumpulkan 41,93 persen (160.395 suara).

Posisi ketiga untuk pasangan nomor urut 1, Ir H Iskandar Maliki-Drs H Iskandar Aidi MM (Duo Iskandar) 7,03 persen (26.873 suara). Terakhir, calon independen nomor urut 3, Hendri Faisal-Rahma Dewi sebanyak 4.796 suara (1,25 persen).

Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPUD OKI, Ir Haisen Hower MP dan anggota serta 18 ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), itu hanya dihadiri perwakilan dua saksi, Ismed dan Kandaku. Sedangkan, saksi Duo Iskandar dan pasangan independen tidak hadir.

Ketidakhadiran saksi dua pasangan calon tersebut menyebabkan rapat molor. Jadwalnya mulai pukul 10.00 WIB, namun tertunda hingga 13.00 WIB. Rapat dengan agenda perhitungan ulang suara, itu diawali dengan pembacaan perolehan suara masing-masing kandidat oleh ketua PPK.

Pasangan Ismed sendiri seperti diberitakan, tetap menguasai 13 kecamatan. Sedangkan, basis Kandaku di lima kecamatan. Lumbung suara Ismed antara lain, Kayu Agung, Tulung Selapan, Pedamaran, Mesuji Raya, Lempuing Jaya, Teluk Gelam, Lempuing, Sungai Menang, dan Kecamatan Mesuji. Berikut di Kecamatan Mesuji Makmur, Tanjung Lubuk, Air Sugihan, dan Cengal.

Sedangkan keunggulan pasangan Kandaku di Pangkalan Lampam, Jejawi, SP Padang, Pampangan, dan Pedamaran Timur (lihat grafis). “Perhitungan suara Pemilukada OKI ini sudah sah. Bagi pasangan calon yang merasa keberatan dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis ke pengadilan tinggi selama tiga hari,” tegas Kuasa Hukum KPUD OKI Alamsyah Hanafiah SH, usai rapat pleno. (38)

Tidak ada komentar: