Tampilkan postingan dengan label PILKADA OKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PILKADA OKI. Tampilkan semua postingan

24 November 2008

MK Menangkan Ismed

MKMenangkan Ismed


Eti Gustina SH (kuasa Penggugat-Kandaku), Alamsyah Hanafiah SH (kuasa Tergugat-KPUD OKI), dan Dindin Suudin SH (kuasa Pihak Ismed).jpg


JAKARTA- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, periode 2008-2013. Keputusan itu terkait gugatan pasangan Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto (Kandaku) dalam perkara No:29/PHPU.D-VI/2008 yang keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPUD OKI, yang memenangkan pasangan Ismed.


Keputusan itu diambil setelah majelis hakim MK menyelenggarakan sidang sebanyak empat kali sejak sidang perdana sengketa Pemilukada OKI pada 10 Nopember lalu. Sembilan hakim MK yang memutus perkara itu ialah Moh Mahfud MD (ketua MK), Jimly Asshiddiqie, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, HM Muktie Fadjar, HM Arsyad Sanusi, dan HM Akil Mochtar, dengan panitera pengganti Ida Ria Tambunan.


Sementara dari pihak penggugat/pemohon (Kandaku) diwakili kuasanya, Eti Gustina SH, Aprili Firdaus SH, dan Yusmarwati SH dkk. Lalu dari pihak tergugat/termohon hadir ketua KPUD OKI Haison Hawer dan kuasanya Alamsyah Hanafiah SH dkk. Hadir pula dari pihak terkait/pasangan bupati terpilih (Ismed) yang diwakili kuasanya Dindin Suudin SH dan Suharyono SH.


Hakim ketua Mahfud MD membacakan kesimpulan majelis di ruang sidang Pleno gedung MK RI, Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat, Senin (24/11). ”Berdasarkan seluruh pertimbangan fakta dan hukum, Mahkamah berkesimpulan bahwa (1) eksepsi termohon tidak beralasan sehingga harus ditolak, (2) permohonan keberatan pemohon terhadap hasil perhitungan pemilukada kabupaten OKI yang ditetapkan oleh termohon tidak cukup beralasan sehingga permohonan harus ditolak,” tegas Mahfud.


Lalu, dalam amar putusannya, pengganti Jimly Assiddiqie itu melirik beberapa peraturan. Pasal-pasal dimaksud ialah mengingat pasal-pasal UUD RI 1945, UU No 24/2003 tentang MK, UU No 4/2004 tentang Kekuasaan KPU, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12/2008 tentag perubahan kedua terhadap UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.


”Mengadili, dalam eksepsi; menyatakan eksepsi termohon ditolak. Dalam pokok perkara; menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bebernya.


Sebelum ketua MK itu membacakan putusan, hakim anggota HM Mukthie Fadjar SH menyebutkan pendapat hakim atas gugatan pemohon dan jawaban termohon. Menurut hakim, dari saksi-saksi yang diajukan pemohon bahwa saksi-saksi tersebut bukanlah saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri proses penghitungan suara di setiap jenjang pemilukada, TPS, PPK, hingga KPU Kabupaten OKI.


”Karena kesaksian mereka (9 dari 10 saksi yang memberikan keterangan di MK, red) hanya terkait adanya dugaan berbagai pelanggaran dalam tahapan-tahapan Pemilukada di kabupaten OKI. Oleh karena itu, kesaksiannya tidak dapat membuktikan adanya kesalahan penghitungan suara oleh termohon,” cetusnya.


Menurut hakim, penghitungan suara oleh pemohon justru menunjukkan adanya keanehan yaitu hilangnya 97.981 suara sah yang tidak jelas dan tidak mendasar dari KPU Kabupaten OKI. Kendati demikian, majelis hakim MK tetap menegur keras KPUD OKI selaku penyelenggara Pemilukada dan Panwaslu agar menyelenggarakan Pemilukada lebih baik lagi ke depan.


Teguran keras itu diduga terkait antara lain adanya kesaksian bahwa ketua KPU membawa kotak suara ke RSUD Kayu Agung yang bukan lokasi TPS, dugaan moneypolitic, pengakuan saksi yang mencoblos lebih dari satu kali, dan ada pemilih yang tak bisa menggunakan haknya karena tak mendapat surat suara.


”Bahwa terlepas berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap hasil penghitungan Pemilukada Kabupaten OKI, akan tetapi dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi dari pemohon yang menunjukkan terjadinya berbagai distorsi dan penyimpanngan dalam tahapan pemilukada di Kabupaten OKI hendaknya menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara pemilu dan panwaslu, agar yang demikian tidak terulang lagi dimasa datang, sebab kalau tidak akan mencederai proses demokratisasi politik yang dibangun melalui pemilihan umum,” tegur majelis dibacakan di persidangan.(05)

Pelantikan Ismed 15 Januari 2009

Pelantikan Ismed 15 Januari 2009



Ishak Mekki dan Engga Dewata


JAKARTA - Setelah putusan MK yang memenangkan KPUD OKI, duet bupati/wakil bupati terpilih Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed) segera dilantik. KPUD OKI menargetkan pada 15 Januari 2009, Ishak Mekki sudah memimpin Kabupaten OKI untuk kedua kalinya.


Ketua KPUD OKI Haison Hawer mengatakan, paling telat pekan depan pihaknya akan menyampaikan hasil keputusan MK kepada DPRD OKI, sekaligus pengajuan pelantikan. ”Kami segera menyampaikan hasil ini kepada DPRD untuk diteruskan (ke Mendagri), agar jadwal pelantikan 15 Januari 2009 bisa berjalan sesuai agenda. Surat itu akan ditembuskan kepada bupati dan gubernur Sumsel. Biasanya yang melantik itu gubernur atasnama Mendagri,” tandasnya.


Alamsyah Hanafiah SH (kuasa Tergugat) saat diwawancara usai putusan MK. foto2-agus


Sementara itu, Kuasa termohon Alamsyah Hanafiah SH mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sudah tepat. Menurut dia, dalam permohonan itu irrasional. ”Pemohon minta hilangkan 97.981 suara sah masyarakat memilih, sehingga yang ditetapkan oleh KPUD di delapan kecamatan dijadikan nol. MK tidak berwenang menghilangkan suara, kewenangan MK tentang salah menghitung suara, bukan menghilangkan suara, disitulah ketepatan keputusan MK ini,” cetusnya.


Menurut dia, dalam ketentuan undang-undang maupun peraturan MK No 15/2008, bahwa keputusan MK berlaku tingkat pertama dan terakhir serta final, mengikat para pihak. ”Jadi Ishak Mekki dan Engga Dewata tetap menjadi pasangan bupati OKI terpilih untuk periode 2008-2013,” cetusnya.


Eti Gustina SH (kuasa pemohon/Kandaku) mengutarakan, meski majelis hakim MK menolak permohonan pemohon, namun pihaknya selaku kuasa hokum pemohon/penggugat sudah berusaha maksimal hingga akhir pemeriksaan para saksi, yang kemudian memberikan bukti-bukti.


”Selaku kuasa pemohon kami nilai usaha ini sudah maksimal, dari saksi dan bukti-bukti. Memang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa intervensi. Dan menurut kami dari keputusan tadi target minimal kami sudah tercapai. Kita menilai target sudah tercapai karena disitu kita sudah dengar bersama-sama bahwa pihak majelis dari Mahkamah Konstitusi sudah memberikan peringatan kepada KPUD khususnya, juga kepada pihak Panwas,” cetusnya.


Hanya mungkin, lanjut Eet—sapaan akrab Eti Gustina SH--, peringatan untuk pihak terkait atau pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih yang juga terindikasi melakukan pelanggaran atau pun kecurangan yang terlupakan/terlewatkan oleh majelis hakim MK.


”Tapi artinya, target minimal dari kuasa pemohon sudah tercapai. Untuk langkah lain, karena ini sifatnya inkrach (berkekuatan hokum tetap) dan final, tidak ada langkah hukum lain. Tapi tentunya kami akan sampaikan hasil keputusan ini kepada pemohon langsung, pemohon prinsipal. Artinya, target minimal sudah tercapai agar pihak majelis MK memberikan teguran,” tandasnya.


Suharyono SH (kuasa Ismed) langsung menyatakan syukur atas hasil putusan MK yang memenangkan pasangan Ismed. ”Itu cukup bagus dan sesuai porsinya. Terutama pada 8 kecamatan, pemohon sampaikan 0 suara untuk perolehan pihak terkait, Ismed. Tapi itu tidak bisa dibuktikan. Sehingga tepat secara hukum apa yag dipertimbangkan gugatan ditolak seluruhnya,” bebernya.(05)

31 Oktober 2008

Ismed Pimpin OKI

Ismed Pimpin OKI

Pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Ir H Ishak Mekki MM-H Engga Dewata SSos (Ismed) dipastikan memimpin Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lima tahun ke depan, 2008-2013. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI menetapkan kandidat koalisi Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan partai kecil lainnya dengan nomor urut 4, itu sebagai pemenang dalam Pemilukada 23 Oktober 2008, lalu.

Pleno KPUD mencatat Ismed meraih 49,79 persen atau 190.425 suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 486.026. Sedangkan, calon yang diusung oleh PAN-PKB, Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto (Kandaku) mengumpulkan 41,93 persen (160.395 suara).

Posisi ketiga untuk pasangan nomor urut 1, Ir H Iskandar Maliki-Drs H Iskandar Aidi MM (Duo Iskandar) 7,03 persen (26.873 suara). Terakhir, calon independen nomor urut 3, Hendri Faisal-Rahma Dewi sebanyak 4.796 suara (1,25 persen).

Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPUD OKI, Ir Haisen Hower MP dan anggota serta 18 ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), itu hanya dihadiri perwakilan dua saksi, Ismed dan Kandaku. Sedangkan, saksi Duo Iskandar dan pasangan independen tidak hadir.

Ketidakhadiran saksi dua pasangan calon tersebut menyebabkan rapat molor. Jadwalnya mulai pukul 10.00 WIB, namun tertunda hingga 13.00 WIB. Rapat dengan agenda perhitungan ulang suara, itu diawali dengan pembacaan perolehan suara masing-masing kandidat oleh ketua PPK.

Pasangan Ismed sendiri seperti diberitakan, tetap menguasai 13 kecamatan. Sedangkan, basis Kandaku di lima kecamatan. Lumbung suara Ismed antara lain, Kayu Agung, Tulung Selapan, Pedamaran, Mesuji Raya, Lempuing Jaya, Teluk Gelam, Lempuing, Sungai Menang, dan Kecamatan Mesuji. Berikut di Kecamatan Mesuji Makmur, Tanjung Lubuk, Air Sugihan, dan Cengal.

Sedangkan keunggulan pasangan Kandaku di Pangkalan Lampam, Jejawi, SP Padang, Pampangan, dan Pedamaran Timur (lihat grafis). “Perhitungan suara Pemilukada OKI ini sudah sah. Bagi pasangan calon yang merasa keberatan dapat menyampaikan keberatannya secara tertulis ke pengadilan tinggi selama tiga hari,” tegas Kuasa Hukum KPUD OKI Alamsyah Hanafiah SH, usai rapat pleno. (38)

Cabup OKI Teken MoU

Cabup OKI Teken MoU

Calon Siap Menang, Siap Kalah

Pasangan calon bupati dan wakil bupati OKI (Ogan Komering Ilir) periode 2009-2014, kemarin, menandatangani nota kesepahaman (MoU) siap memang dan siap kalah. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Gedung Transa Trisna Mapolres OKI, Kayuagung.

Sayangnya, penandatanganan tersebut hanya dihadiri tiga pasangan, yakni pasangan incumbent Ir H Ishak Mekki MM-H Engga Dewata Zainal SSos dengan nomor urut 4, pasangan Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto dengan nomor urut 2, dan pasangan independen Hendri Faishal SE-Rahma Dewi SE nomor urut 3. Sedangkan pasangan Ir H Iskandar Maliki MM – Drs H Iskandar Aidi MM tidak hadir karena ada keperluan keluarga.

Ditemui disela-sela MoU, Ketua KPU OKI Ir Haisen Hower MP mengatakan, tugas mereka saat ini sangat berat. Sebab, selain telah melaksanakan Pilkada Gubernur, juga menggelar Pilkada Bupati OKI dan terakhir Pemilu Legislatif.

“Namun sekarang tugas sudah agak ringan karena Pilkada Gubernur sudah selesai dan di OKI berlangsung tertib, amn dan lancar tidak ada hambatan yang berarti. Kita berharap pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati mendatang juga berlangsung aman dan tertib, sesuai kesepakatan hari ini (kemarin, red),’’ ujarnya.

Dikatakan Haisen, tahapan Pilkada Bupati saat ini sampai pada penyampaian daftar pemilih tetap (DPT) ke PPS, KPPS, PPL dan saksi calon selesai 26 September 2008, 27 september hingga 10 Oktober 2008 penyampaian kartu pemilih, tanggal 6 hingga 19 oktober kegiatan awal kampanye.

Menyinggung masalah logistik kata Haisen sebelum lebaran sudah diterima semua dan siap untuk didistribusikan ke 18 kecamatan dalam Kabupaten OKI.

Sementara Kapolres OKI AKBP Drs Yudhi Faizal SH MH juga berharap pada pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKI mendatang dapat berlangsung aman dan lancar sesuai dengan yang kita harapkan.

Kapolres berharap untuk mencapai Pilkada aman dan tertib meminta kepada setiap tim sukses pasangan untuk tetap mematuhi semua aturan yang telah ditentukan sesuai koridor hukum. Apabila ternyata ada yang malanggar petugas tidak segan-segan mengambil tindakan tegas,’’ Kapolres. (38/jpnn)

(Ditulis pada oleh rdar)