24 November 2008

Pelantikan Ismed 15 Januari 2009

Pelantikan Ismed 15 Januari 2009



Ishak Mekki dan Engga Dewata


JAKARTA - Setelah putusan MK yang memenangkan KPUD OKI, duet bupati/wakil bupati terpilih Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed) segera dilantik. KPUD OKI menargetkan pada 15 Januari 2009, Ishak Mekki sudah memimpin Kabupaten OKI untuk kedua kalinya.


Ketua KPUD OKI Haison Hawer mengatakan, paling telat pekan depan pihaknya akan menyampaikan hasil keputusan MK kepada DPRD OKI, sekaligus pengajuan pelantikan. ”Kami segera menyampaikan hasil ini kepada DPRD untuk diteruskan (ke Mendagri), agar jadwal pelantikan 15 Januari 2009 bisa berjalan sesuai agenda. Surat itu akan ditembuskan kepada bupati dan gubernur Sumsel. Biasanya yang melantik itu gubernur atasnama Mendagri,” tandasnya.


Alamsyah Hanafiah SH (kuasa Tergugat) saat diwawancara usai putusan MK. foto2-agus


Sementara itu, Kuasa termohon Alamsyah Hanafiah SH mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sudah tepat. Menurut dia, dalam permohonan itu irrasional. ”Pemohon minta hilangkan 97.981 suara sah masyarakat memilih, sehingga yang ditetapkan oleh KPUD di delapan kecamatan dijadikan nol. MK tidak berwenang menghilangkan suara, kewenangan MK tentang salah menghitung suara, bukan menghilangkan suara, disitulah ketepatan keputusan MK ini,” cetusnya.


Menurut dia, dalam ketentuan undang-undang maupun peraturan MK No 15/2008, bahwa keputusan MK berlaku tingkat pertama dan terakhir serta final, mengikat para pihak. ”Jadi Ishak Mekki dan Engga Dewata tetap menjadi pasangan bupati OKI terpilih untuk periode 2008-2013,” cetusnya.


Eti Gustina SH (kuasa pemohon/Kandaku) mengutarakan, meski majelis hakim MK menolak permohonan pemohon, namun pihaknya selaku kuasa hokum pemohon/penggugat sudah berusaha maksimal hingga akhir pemeriksaan para saksi, yang kemudian memberikan bukti-bukti.


”Selaku kuasa pemohon kami nilai usaha ini sudah maksimal, dari saksi dan bukti-bukti. Memang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa intervensi. Dan menurut kami dari keputusan tadi target minimal kami sudah tercapai. Kita menilai target sudah tercapai karena disitu kita sudah dengar bersama-sama bahwa pihak majelis dari Mahkamah Konstitusi sudah memberikan peringatan kepada KPUD khususnya, juga kepada pihak Panwas,” cetusnya.


Hanya mungkin, lanjut Eet—sapaan akrab Eti Gustina SH--, peringatan untuk pihak terkait atau pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih yang juga terindikasi melakukan pelanggaran atau pun kecurangan yang terlupakan/terlewatkan oleh majelis hakim MK.


”Tapi artinya, target minimal dari kuasa pemohon sudah tercapai. Untuk langkah lain, karena ini sifatnya inkrach (berkekuatan hokum tetap) dan final, tidak ada langkah hukum lain. Tapi tentunya kami akan sampaikan hasil keputusan ini kepada pemohon langsung, pemohon prinsipal. Artinya, target minimal sudah tercapai agar pihak majelis MK memberikan teguran,” tandasnya.


Suharyono SH (kuasa Ismed) langsung menyatakan syukur atas hasil putusan MK yang memenangkan pasangan Ismed. ”Itu cukup bagus dan sesuai porsinya. Terutama pada 8 kecamatan, pemohon sampaikan 0 suara untuk perolehan pihak terkait, Ismed. Tapi itu tidak bisa dibuktikan. Sehingga tepat secara hukum apa yag dipertimbangkan gugatan ditolak seluruhnya,” bebernya.(05)

Tidak ada komentar: