21 Agustus 2015

Anak-anak Petani Air Sugihan



MERDEKA di Lahan Sengketa Desa Nusantara

Anak-anak desa Nusantara, kecamatan Air Sugihan merayakan Hari Kemerdekaan RI ke 70 di tengah lahan sengketa. Lahan yang sudah digarap orang tuanya itu akan dikuasai PT Saml. Foto: Suwadi Nusantara. (foto:Suwadi)

AIR SUGIHAN—Sumeks Minggu,-
Anak-anak melakukan upacara bendera 17 Agustus secara sederhana, di lahan sengketa di desa Nusantara Kecamatan Airsugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Beberapa anak yang lain sibuk menggelar acara panjat pinang dan sejumlah rangkaian acara memeriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 70. Anak-anak berlarian kecil menuju pematang sawah, menancapkan tiang bendera, lalu hormat.
MERDEKA…! Begitu pekik bocah-bocah kecil itu mengepalkan tangannya. Memandangi hamparan lahan yang begitu luas membentang. Lahan yang berserakan ranting hitam dan arang usai pembakaran untuk persiapan tanam padi. Lahan yang selama ini mampu menopang kehidupan warga desa Nusantara dan penyumbang produksi padi terbesar nomor dua di OKI. Dan di lahan ini pula, warga Nusantara selalu dibayangi rasa cemas dari tangan-tangan besi yang siap melumat ruang gerak para petani. Sebuah korporasi perkebunan sawit sudah lama mengincarnya. MERDEKA….! Berkali-kali pekik lantang itu mengumandang. Merasakan betapa getir orang tuanya berjuang untuk masa depan mereka. Di lahan ini pula titik awal pekik dan teriakan lantang para orangtua ketika harus perang urat syaraf dimeja perundingan. Lahan siapa dikuasai siapa?
Perang urat syaraf inipun dari hari ke hari seperti sebuah percekcokan belaka. Bahkan mediasi yang sudah kesekian kali digelar juga tidak menghasilkan apa-apa. Mereka berteriak, menggebrak, tapi teriakan warga tani ini tersumbat, dan hanya terdengar lantang di dalam, ibarat katak dalam tempurung. Orang luar tak mendengar, Gubernur tak mendengar, Bupati seakan samar-samar, tak begitu gencar tercatat di media massa, baik elektronik maupun media cetak koran.
‘’Saya tidak paham, apa yang kita bicarakan tidak sesuai dengan berita yang sudah diterbitkan. Saya tidak tahu kenapa harus begitu? Banyak koran tidak memahami apa yang terjadi disana. Warga desa Nusantara sudah kompak tidak akan melepaskan lahannya yang selama ini sudah dikelola. PT tidak bisa semena-mena menyerobot lahan petani. Berkali-kali mediasi, warga selalu menanyakan bagaimana proses ijin HGU di desa Nusantara itu bisa terjadi?  Sementara sejak awal warga desa Nusantara tidak menghendaki adanya PT,’’ kata Warno, warga desa Nusantara kepada Sumatera Ekspres Minggu (Sumeks Minggu), Kamis lalu.
Warga menyadari, adanya perkebunan sawit yang menguasai lahan pertanian milik warga, berarti pemerintah bukannya mensejahterakan rakyatnya. Dengan memberikan ijin terbit HGU, adalah awal masa depan generasi muda Air Sugihan dipertaruhkan. Ruang gerak petani makin sempit, lahan pertanian tinggal sejengkal setelah kebun sawit mengepung wilayah Air Sugihan. Hal ini, kata sejumlah warga desa Nusantara,  berarti pemerintah sudah menciptakan generasi buruh sepanjang hidup dilahan petani itu sendiri.
‘’PT Saml itu mimpi bila berkeras mau menanam sawit dilahan pertanian desa Nusantara. Sudah berkali-kali kita katakan kalau semua warga desa Nusantara tidak menghendaki adanya PT. Dulu ketika awal desas desus PT SAM mau masuk, sudah ditolak. Lalu kedua PT SAML datang langsung punya ijin HGU. Ini gimana pemerintah bisa mengabaikan rakyatnya sendiri?’’ ujar warga Nusantara bertanya-tanya. ‘’PT mimpi, Mas. Kalau mau menggarap lahan milik warga Nusantara. Mimpi….!’’ timpal Mulyono sembari menuturkan bahwa desa Nusantara sudah kompak. Tidak butuh PT.
Hal senada dikatakan Suwadi setelah sebelumnya melakukan upacara bendera secara sederhana, namun memiliki arti penting bagi generasi penerus di desa Nusantara. Generasi inilah yang akan menciptakan Soko Guru Pangan nasional. Bukan generasi buruh sepanjang hidup di lahannya sendiri. ‘’Kami semua tetap menolak. Alasan kami sederhana, lahan kita ini lumbung pangan. Kedua Untuk anak cucu kami nanti, kalau tidak ada lahan, bagaimana kami bisa makan? Ketiga kami ingin hidup merdeka, dengan adanya perkebunan sawit, hidup kami di desa ini tertekan,’’ ujar Suwadi. (*/je)

16 Agustus 2015

Sengketa Lahan Petani Desa Nusantara Kembali Disoal


Mediasi Warga Dijanjikan 1 Hektar per-KK Tidak Jelas

 AIRSUGIHAN—Sumeks Minggu,

Lahan PT Saml di Kecamatan Airsugihan, Lahan ini adalah Lahan pasang surut di areal Transmigrasi

Sengketa lahan di desa Nusantara, Kecamatan Airsugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semakin rumit. Ketika Lahan sudah masuk peta Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Agro Lestari (PT. Saml) sejak 2009, kini ada wacana baru. warga dijanjikan akan mendapat 1 hektar per kepala keluarga (KK). Janji itu setelah adanya mediasi yang dilakukan PT. Saml dengan pejabat sementara (Pjs) kepala desa (Kades) Nusantara, Hartoyo, di rumah makan Minang dekat hotel Grand Duta Palembang, (28/7) pukul 22.00 WIB.

Pjs Kades Nusantara, Hartoyo
‘’Saat pertemuan dengan PT Saml di rumah makan Minang dekat hotel Duta Palembang, PT Saml menjanjikan 1 hektar per-kepala keluarga. Hal itu sudah disepakati sehingga saya harus menyampaikan kepada warga saya bahwa PT Saml sudah sepakat dengan solusi itu. Memang PT Saml juga menawarkan satu hektar itu kalau warga mau masuk ke plasma, itu lebih bagus. Itupun kalau mau,’’ ujar Hartoyo kepada Sumatera Ekspres Minggu, kemarin.

Warga dijanjikan 1 hektar per-KK itu sebagai bentuk solusi sengketa yang berlarut-larut dengan warga tani di desa Nusantara. Pertemuan Pjs Hartoyo dengan pihak PT Saml yang dihadiri perwakilan PT Saml, Supardi dan Janto Chandra itu, merupakan tindak lanjut mediasi yang digelar di Pendopo Kabupaten Ogan Komering Ilir, (22/6) dengan warga tani desa Nusantara. Pada kesempatan itu hadir wakil Bupati, M Rivai, Asisten I, Listadi Martin, Camat Airsugihan, Indra Buana, ZA, S.Sos, anggota DPRD Komisi I, serta pendamping warga Nusantara Serikat Hijau.

Dari pertemuan yang menjanjikan 1 hektar per KK, tiba-tiba ada pernyataan berbeda lagi dari yang dijanjikan pada tgl 28 Juli, kata Hartoyo, PT Saml ingkar janji. Melalui staf PT Saml, Supardi, (6/8) di Benteng Kuto Besak pangkalan speedboat, tidak lagi mau mengasih lahan 1 hektar per KK. PT Saml hanya mau mengasih tali asih berapapun tapi akan dilihat besarannya.. ‘’Jadi omongan pimpinan PT Saml ini plin-plan. Nanti kalau ada mediasi lagi, akan terpojok PT Saml gara-gara omongannya sendiri. Kalau sudah seperti ini, warga seperti dipermainkan, warga pasti akan melawan,’’ ujar Hartoyo.

            Mediasi yang selama ini digelar, menurut Hartoyo, memang tidak ada yang tertulis atau janji tertulis. Semua dilakukan secara lisan dan kekeluargaan. Tetapi dengan janji lisan ini, warga justru semakin bingung. Kabar yang berkembang dimasyarakat selalu berubah-ubah. Tidak ada yang bisa dipastikan secara benar. Kalau informasi yang disampaikan ke warga selalu berbeda, ini bisa membuat warga merasa dipermainkan.

            ‘’Nanti akan ada mediasi terakhir. Tapi waktunya belum diketahui. Pada saat mediasi antara warga dan PT Saml, kami akan minta lahan dibagi belah pinang. Bagi warga yang tidak setuju, tidak tanda tangan, tidak dapat tanah. Sisanya akan diambil PT Saml semua.Kalau semua cepat selesai, maka warga akan tenang tidak jadi sapi perahan. Selama ini warga Nusantara adalah wayang, siapa dalangnya? Bila waktu sudah habis dan selesai, maka dalangnya tidak dapat lagi honor. Dan warga bisa hidup tenang, ayem dapat tanah 1 hektar resmi,’’ jelas Hartoyo.

Desa Nusantara ini, menurut Hartoyo, sudah sejak awal tidak menghendaki adanya PT. Sejak Forum tani ini dipimpin Saiful, Imam Sukilan, Sukirman dan terakhir Rokhim. ;;Desa-desa lain memang beda masalahnya. Kalau Nusantara ini kan sejak awal sudah menolak adanya PT. Kalau desa-desa lain itu kena imbas dan mengikuti,’’ lanjut Hartoyo.

Sementara Supardi dari PT Saml, ketika dikonfirmasi menolak pernyataan itu, Pihaknya merasa belum pernah menjanjikan 1 hektar per-KK. Menurutnya, solusi 1 hektar per-KK hanyalah wacana yang selama ini berkembang. ‘’Memang warga menginginkan 1 hektar per-KK sebagai bentuk solusi sengketa selama ini. Dan itu memang pernah dibicarakan. Tapi perusahaan tidak bisa mengabulkan permintaan itu, perusahaan hanya bisa memberikan 72 hektar untuk dikelola desa. Bila desa mau memasukkan ke plasma itu lebih baik. Kalau setiap KK 1 hektar, itu lahan yang harus dilepas bisa sampai 600 hektar, kayaknya itu tidak mungkin,’’ ujar Supardi.

Hal yang sama dikatakan Janto Chandra, GM PT Saml, bahwa PT Sml tidak pernah menjanjikan 1 hektar per KK. ‘’Tidak begitu. Tidak ada janji apapun selain boleh tumpang sari tiga kali tanam dan tali asih Rp 2.5 juta per hektar bagi penggarap. Dan 72 hektar untuk kas desa,’’ kata Janto Chandra.

Mengenai tali asih dan kas desa 72 hektar, disikapi Hartoyo, desa tidak butuh lahan, yang butuh lahan itu warga tani. Kalau 72 hektar diserahkan untuk desa, menurut Hartoyo, akan timbul masalah baru lagi. Masyarakat akan menanyakan 72 hektar itu. Mungkin masyarakat ada yang mau menggarapnya dan lain-lain. ‘’Saya rasa 72 hektar untuk desa itu, bukan membuat masalah selesai, sebab yang bermasalah itu bukan desa, tapi warga,’’ jelas Hartoyo.

Simpang-siur kesepakatan dan perjanjian itu semakin rumit ketika pembicaraan kedua belah pihak itu hanya pembicaraan warung kopi tanpa ada hitam diatas putih (janji tertulis). Dari mediasi ke mediasi yang digelar, belum pernah menemukan titik temu. Terakhir mediasi yang bakal digelar lagi, kata Supardi, waktunya akan diserahkan kepada warga atau perwakilan warga. Tim yang mewakili warga harus atas persetujuan warga dengan membubuhkan tanda tangan menguasakan tim tersebut.

‘’Kalau nanti ada mediasi lagi, kita berharap yang mewakili itu ada persetujuan warga. Misalnya yang mewakili nanti ada 25 orang perwakilan. Mereka rapat dulu bersama warga apa hasil rapat itu kita bicarakan,’’ ujar Supardi. (*/je)

Bila Mau Damai, PT Saml akan Cabut Perkara



Warga Masih Terombang-ambing


Sebanyak 3 warga desa Nusantara yang dijadikan tersangka pengancaman karyawan PT Saml, Rosyid (48), Suwarno (55), Agus Riyanto (63). sudah tiga kali disidang. Ada perkembangan baru mengenai tersangka, yaitu titik temu  permasalahan terdakwa kepada PT, lalu ditanggapi PT secara positif dan menunggu musyawarah dari kedua belah pihak. Dan pihak PT bersedia mencabut perkara bila ada perdamaian. Bila tidak ada perdamaian, terdakwa boleh melanjutkan sidang ke mana saja atau sampai ke Mahkamah Agung, dengan syarat harus  melengkapi berkas-berkas secara hukum, antara lain surat-surat tanah dan bukti-bukti yang syah dan meyakinkan untuk melanjutkannya.
Warga desa Nusantara saat dimediasi di Kabupaten OKI
            ‘’Habis dari sidang Kamis lalu itu, pihak PT menyarankan dilakukan perdamaian. Bila mereka mau damai, maka PT akan mencabut perkaranya dan akan memberikan pekerjaan bagi mereka dan warga serta memberikan tali asih. Ini yang saya tidak tahu. Damai itu damainya tersangka secara pribadi atau atas nama warga? Kalau atas nama warga, saya gak berani, soalnya ini tidak mudah meyakinkan warga mengenai hal ini. Biarlah saya serahkan warga saja,’’ tutur Hartoyo.               
            Disinggung mengenai surat-surat, Hartoyo angkat tangan. Kalau ditanya surat-surat, petani tidak punya surat. Petani desa Nusantara ini paling awal menolak adanya PT sebelum desa-desa lain terkena imbasnya. Mengapa? Menurut Hartoyo, sebelum adanya PT, warga sudah membersihkan lahan tersebut dari semak belukar. Menyingkirkan balok yang malang melintang tempat bersarangnya hama tikus. Setelah bersih mau diambil PT, ya jelas warga tidak terima.
            ‘’Padahal pada persiapan pembentukan panitia perayaan 17 agustus nanti, saya sudah mempersiapkan untuk menyampaikan hasil pembicaraan saya dengan PT mengenai 1 hektar satu KK. Kita akan adakan pesta besar dengan mengundang penyanyi dari Palembang sebagai wujud rasa syukur dan perdamaian. Gak apa kita undang penyanyi, mengenai dana bisa kita carikan kemana saja,’’ ujar Hartoyo.
Tapi karena tidak sesuai rencana, lanjut Hartoyo, pihaknya harus menyerahkan kembali kepada warga. ‘’Saya cuma terdiam. Hasil pembicaraan sudah saya sampaikan ke warga. Saya turun langsung dari rumah ke rumah, memang ada yang menolak, ada yang menerima. Tapi hampir 80 persen semua menerima solusi 1 hektar satu KK. Tapi karena semua rencana berubah, saya gak bisa apa-apa lagi, ya saya kembalikan ke warga,’’ jelas Hartoyo. (*/je)

Petani Desa Nusantara Air Sugihan

Suyono: Suratnya Petani itu Parang dan Cangkul


AIRSUGIHAN—Sumeks Minggu,
Mengenai peta wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Agro Lestari (PT Saml), yang disyahkan pada 2009 lalu, tidak ada artinya apa-apa bagi warga tani Tepungsari, yang permasalahannya tidak jauh beda dengan warga Nusantara. HGU itu urusannya PT yang bisa membuat surat. Tapi untuk wilayah penggarapan lahan, petani Tepungsari sudah lebih dulu menggarapnya sebelum ada HGU.
Suyono
            Hal itu  dikatakan Suyono, warga Tepungsari kepada Sumatera Ekspres Minggu (Sumeks Minggu) via ponsel, Kamis lalu. Mengapa warga tetap ngotot menginginkan lahan itu? Menurut Suyono, karena warga tani itu memang butuh lahan. ‘’Pemerintah mestinya memahami petani. Hanya petanilah yang mampu menggarap lahan pertanian. Itu nantinya untuk siapa? Selain untuk anak cucu, juga untuk kemakmuran dan  kebutuhan pangan Negara. Tanpa  petani, pemerintah mau makan apa?’’ kata Suyono.
            Seperti diceritakan Suyono, sebelum terbit surat-menyurat mengenai PT dan kemudian disyahkannya menjadi HGU untuk PT Saml, petani sudah berjuang bagaimana bisa mengelola lahan pertanian dengan aman dari serangan hama tikus, babi hutan, burung dan monyet. Caranya harus terbas hutan belantara menjadi hutan semak-semak. Setelah agak terang, petani membersihkannya untuk dikelola menjadi lahan garapan untuk tanaman pangan. Setelah itu tiba-tiba lahan tersebut menjadi lahannya PT. untuk perkebunan sawit.
            ‘’Saya tidak paham apa itu surat-surat tanah HGU atau apapun yang disebut orang-orang PT.Jangan tanya saya mengenai surat-surat itu. Bagi pemerintah dan PT yang bekerja dibelakang meja, mereka bisa membuat surat, Mas. Petani gak bisa membuat surat. Suratnya petani itu ya parang dan cangkul. Itu suratnya petani saat menggarap lahan hutan tempatnya hama babi hutan, tikus, monyet dan lain-lain. Kami berjuang cukup lama mengusir monyet-monyet itu agar tidak mengganggu tanaman petani, kemudian kami membersihkan hutan itu biar semua aman. Jadi kalau ditanya surat-surat, ya itulah surat petani mengenai lahan yang dikuasai PT. Suratnya sudah saya cangkulkan di lahan itu,’’ tutur Suyono, dengan sesenggukan menangis terharu menceritakan ini kepada Sumeks Minggu melalui sambungan ponsel yang sesekali hilang sinyal.
            Suyono juga tidak mau disebut-sebut sebagai ketua kelompok tani, sebab yang bermasalah di desa Tepungsari adalah warga Tepung sari. Pihaknya sudah lama mengundurkan diri sebagai ketua kelompok. Dia lebih enak disebut sebagai petani biasa yang setiap harinya bekerja di sawah.
            ‘’Saya tidak berhenti berjuang, Mas. Mas sendiri tahu bagaimana jaman itu kita mengelola lahan pertanian? Kita semua repot oleh hama tanaman. Semua hama itu bersarang di hutan. Kami mengusir monyet-monyet dan babi hutan gak berhenti-berhenti. Itu kan berjuang hingga sekarang menjadi lahan pertanian,’’ tutur Suyono sembari menceritakan bahwa adanya PT bukan menambah lapangan kerja, tetapi menutup lahan pertanian. ‘’Kalau ada yang bilang adanya PT bisa menambah lapangan pekerjaan, itu salah. Yang benar menutup lapangan pekerjaan untuk petani. Sebab petani sudah kekurangan lahan garapan. Pemerintah mestinya harus membantu petani.
            ‘’Kalau namanya petani itu ada lahan pertanian. Kalau petani tidak punya lahan, itu namanya buruh tani. Makin lama, lahan kita makin sempit, dan warga tidak cukup lahan. Akhirnya akan tumbuh maling dan lain-lain, karena tidak memiliki lapangan pekerjaan,’’ tandas Suyono.
            Sejak adanya PT yang berbatasan langsung dengan lahan warga, terkadang membuat petani repot mengelola lahannya. Saat lahan harus dialiri air, lahan menjadi kering karena akses saluran air tidak diperoleh. Saat petani harus menyemprot rumput, lahan digenangi air. Banyak masalah yang sering dialami petani. ‘’Ini berbeda dengan perbatasan lahan warga dengan lahan PT SBA. Disana ada ratusan hektar disisakan untuk warga setempat. Tidak seperti di desa Tepungsari, yang langsung berbatasan langsung dengan Lahan PT. Bahkan lahan yang sudah digarap petani, diambil alih. Di lahan SBA gak ada masalah dengan warga,’’ lanjut Suyono. (*/je)