04 Agustus 2015

Komoditi Politik di Lahan HGU Airsugihan

*Warga Berjuang Tanpa Batas Waktu


AIRSUGIHAN--Meski beberapa kali sudah dilakukan pertemuan mediasi antara warga desa dengan pihak pemerintah desa, Kecamatan, Kabupaten dan unsur-unsur terkait, warga Airsugihan jalur 23 Desa Tepungsari, Tirtamulya, Margatani dan Nusantara, tetap ngotot menginginkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT Saml) di Airsugihan. Masyarakat meyakini bahwa lahan tersebut bisa diperjuangkan untuk disertifikatkan dan menjadi hak milik warga.


Kata-kata berjuang ini selalu dikomandangkan setiap kali pertemuan antara kelompok tani atau anggota forum tani Tepungsari, Margatani, Tirtamulya dan warga tani Nusantara. Seperti pada pertemuan halal bi halal yang digelar di desa Tepungsari, Selasa (22/7) pukul 19.00. Halal bi halal yang dihadiri anggota DPR, Budiman, penceramah ustadz Zaenal alias Djejen, Abah Abdul Aziz, dan  Kyai Abu Ahmad ini, mengetengahkan pentingnya persatuan untuk berjuang. Pada pertemuan halal bi halal ini juga dibungkus dengan pernyataan politik Budiman atas nama Partai Amanat Nasional.
 Dalam ceramah agama yang disampaikan tiga penceramah itu, mengaitkan perjuangan orang-orang terdahulu untuk mencapai cita-cita mulia. Bila sudah berjuang, jangan sampai mundur. Hanya semangat dan bersatu yang bisa memenangkan perjuangan.
Ustadz Djejen menggambarkan sebuah perjuangan yang dilakukan orang terdahulu, ada salah satu pasukan berangkat berjuang disuatu pulau. Ratusan pasukan menyeberangi lautan dengan sebuah kapal besar. Setelah sampai pulau, seluruh pasukan turun tidak ada yang tinggal di kapal. Kemudian kapal itu dibakar. ‘’ Kapal sudah terbakar, kita tidak bisa lagi mundur atau kembali menyeberangi lautan. Tidak ada pilihan lain, kecuali harus berbuat dan maju berjuang ,’’ kata Ustadz Djejen yang dibarengi pekik semangat warga; ‘’Maju terus..!’’
Tak kalah semangat, anggota DPR, Budiman, juga berapi-api mengajak warga untuk tidak kendor semangatnya. Karena apa yang sedang diperjuangkan itu merupakan hak warga. ‘’Perjuangan kita belum selesai. Kita tidak boleh ragu dan mundur dari perjuangan, meskipun ada orang-orang  yang mencoba menggembosi semangat kita. Saya juga akan selalu menyampaikan masalah ini saat rapat-rapat paripurna di DPR. Dan itu sudah pernah saya sampaikan pada pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional,’’ kata Budiman berapi-api.
Budiman juga mengkritik kebijakan yang dikeluarkan wakil Bupati Ogan Komering Ilir. Mengkritik tatanan yang dinilai sudah bobrok.  ‘’Dalam pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional, sudah saya sampaikan bahwa persoalan konflik lahan harus segera diselesaikan, terutama di desa Tepungsari, Tirtamulya, Margatani dan Nusantara. Meskipun Partai Amanat Nasional adalah partai pengusung Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten OKI, tapi hari ini Partai Amanat Nasional dengan tegas mengkritik kebijakan yang dikeluarkan wakil Bupati Ogan Komering Ilir. Kita mengkritik bukan karena benci pemerintahan, tapi kita mengajak pemerintahan hari ini untuk membenahi tatanan yang selama ini sudah bobrok, tatanan yang selama ini sudah amburadul, yang tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan,’’ tegas Budiman yang disambut tepuk tangan warga.
Budiman tidak menjelaskan apakah saat rapat paripurna  itu disetujui atau tidak. Saat rapat itu pendapatnya dibenarkan para anggota DPR fraksi partai Amanat Nasional atau tidak, terutama komisi I dan II. Yang jelas Budiman merasa perlu memberikan semangat untuk berjuang kepada warga meski tidak jelas sampai kapan? Dasar hukumnya apa? Mudah-mudahan ini tidak dijadikan komoditi politik karena merasa warga Tepungsari telah menyumbangkan suaranya menuju kursi DPR.
Sementara semangat perjuangan yang disampaikan ustadz  Djejen, Abah Abdul Aziz, dan  Kyai Abu Ahmad juga mendapat sambutan meriah. Setiap perjuangan harus didasari semangat kebersamaan untuk mencapai cita-cita. Karena topic yang diketengahkan ini mengenai perjuangan, semua menjadi terkait dan menjadi pembenaran.
Tetapi perjuangan disini tentu beda konteknya dengan masalah yang dihadapi warga trans, terutama desa Tepungsari mengenai lahan HGU yang disengketan untuk diperjuangkan. Karena lahan HGU ini sudah melalui proses panjang, antara lain melalui surat izin Gubernur, Bupati, camat, kepala desa, dan melakukan risalah tim survey dari beberapa kepala bidang pertanahan nasional, kehutanan dan pertanian.
Kelompok tani yang bermasalah ini mayoritas ada di pinggir jalur yang berbatasan langsung dengan lahan PT Saml, meski desa lain juga berbatasan tapi tidak mempermasalahkan. Sejumlah desa yang berbatasan langsung antara lain jalur 23 blok A dan sebagian warga blok B, jalur  25 Blok A, dan jalur 27 blok A. Sementara  jalur 23 Blok C, jalur 25 Blok C dan jalur 27 blok Y, hampir tidak bermasalah dengan lahan perbatasan. Mereka umumnya memahami hak petani yang diberikan pemerintah, yaitu lahan usaha I seluas 1 hektar, lahan usaha II seluas 1 hektar dan lahan pekarangan tempat tinggal seluas 50 meter persegi.
Namun dalam pengembangan selanjutnya, terutama pecahan kepala keluarga (KK), disediakan lahan cadangan yang terletak diperbatasan antara Blok ke blok atau desa ke desa lain. Sedangkan tanah PU, selama ini bisa digarap, namun sifatnya numpang tidak boleh diperjualbelikan. Kalau saja dibangun rumah, tidak boleh membangun rumah batu atau permanen, karena suatu saat bisa dibongkar untuk pembangunan pelebaran jalan atau pengerukan sungai yang dangkal.
Sengketa lahan yang diklim warga tani Tepungsari, Margatani, Tirtamulya dan Nusantara ini tampaknya tak pernah berujung. Selalu bergesekan dengan pihak PT, bahkan warga yang bekerja di PT selalu was-was terhadap kelompok yang mengatasnamakan warga tani. Seperti kediaman Eka, salah satu warga Tepungsari yang bekerja di PT Saml, rumahnya dihancurkan warga, kaca-kaca dipecah dan gentengnya dilempari.  Karena Eka ini salah satu anggota pencak silat Persaudaraan Sehati Teratai (PSHT), kontan sekitar 500 anggota SH nggeruduk ke desa Tepungsari untuk meminta pertanggungjawaban warga yang merusak kediaman Eka. Perjanjian damai pun disepakati akhirnya rumah Eka diperbaiki kembali.
Beberapa warga lain yang tidak ikut demo juga mendapat sanksi sosial, rumahnya dilempari telur busuk dan dikucilkan dari pergaulan masyarakat. Tak hanya itu, Buang (50) salah satu warga yang bekerja sebagai penjaga lahan di PT Saml, juga disatroni sejumlah warga tani dan diusir secara paksa dengan cara mengobrak-abrik tanaman dengan sebilah parang terhunus. Meja dan tiang pondok dibacok-bacok warga. Karena merasa terancam, Buang dan keluarganya memilih menyerah dengan cara hengkang meninggalkan warga yang mengusirnya.
Permasalahan yang tak pernah berujung ini akan berimbas kepada gesekan-gesekan sosial masyarakat. Kondisi seperti ini bisa memicu konflik lebih besar bila tidak cepat ditanggulangi. Masyarakat harus diberi pemahaman yang serius. Tidak hanya mediasi-mediasi antar kelompok yang laporan mediasi ke tingkat bawah selalu tidak klop dengan hasil mediasi. Apa yang dikatakan saat pertemuan dengan pemerintah kabupaten berbeda penyampaiannya kepada anggota kelompok tani ditingkat bawah. Setiap usai pertemuan, disampaikan kepada warga bahwa hasil pertemuan sudah 80 persen selesai. Artinya warga merasa mendapat angin segar dan bersemangat untuk terus berjuang. Akhirnya dari pendapat yang simpang siur itu semakin memperparah keadaan. Ditambah lagi dengan provokasi oknum-oknum tertentu untuk komoditas politik. Warga semakin menderita dengan ketidakjelasan apa yang sedang diperjuangkan.  Mereka menjadi pelengkap penderita dan dijadikan sapi perahan.
Sama halnya seperti pidato politik gubernur saat kampanye beberapa tahun lalu, ketika gubernur mengatakan siap membantu warga bila lahan warga yang syah dan bersertifikat diserobot PT, pihaknya siap maju paling depan. Belum selesai gubernur berorasi, warga spontan bersorak sorai dan memekik setuju! Padahal apa yang disampaikan gubernur itu normatif, tentu saja PT tidak akan menyerobot lahan yang syah dan bersertifikat. Sebab lahan yang syah dan bersertifikat milik warga transmigrasi itu adalah lahan usaha I dan lahan usaha II, sedangkan PT yang mengantongi surat HGU itu diluar lahan transmigrasi. Hal senada juga pernah disampaikan Bupati saat kampanye politik, pihaknya juga sama seperti yang dikatakan gubernur, siap membantu warga bila lahan warga diserobot PT. Yang dimaksud bupati itu tentu lahan syah milik warga, bukan lahan tidur yang sudah masuk peta wilayah HGU PT Saml.
Melihat konflik berkepanjangan itu, tampaknya anggota DPR dapil Airsugihan, Budiman juga tidak bisa berkutik. Budiman kehabisan amunisi untuk berargumentasi. Seharusnya masyarakat diberi pemahaman,  bila lahan itu kemungkinan bisa diserahkan ke warga dan bisa disertifikatkan, tentunya harus memiliki langkah-langkah dasar hukum yang kuat dan alasan yang jelas. Bila lahan itu sudah menjadi lahan milik PT yang syah dan sudah mengantongi surat HGU berdasarkan risalah pengolahan data (RPD), harus dijelaskan kepada masyarakat supaya masyarakat tidak menderita berlarut-larut. Saat ini saja dengan konflik yang tak pernah berhenti, masyarakat sudah sangat menderita kerugian moril maupun materiil. Setiap aktivitas demo, masyarakat harus merogoh kocek iuran untuk demo. Besar iuran juga bervariasi, setiap anggota  iuran mulai 50 ribu sampai 500 ribu, bahkan terakhir terdengar 1 juta meski diantara mereka ada yang keberatan setiap aktivitas dimintai uang. 
Hal itu karena pertanggungjawaban uang iuran warga dipergunakan untuk apa, juga harus jelas? Isu yang berkembang dimasyarakat, uang iuran itu untuk mengurus salah satu anggotanya yang ditahan di polsek OKI, untuk keperluan demo ke kabupaten dan  lobi ditingkat pemerintah kabupaten dan lain-lain. Bila setiap aktivitas selalu narik iuran, tentu masyarakat pada akhirnya bertanya-tanya,iuran terus tapi hasilnya tidak jelas. Ada beberapa warga yang sempat mengeluh, tapi tidak tahu harus mengeluh kepada siapa. Terutama warga yang ekonominya serba pas-pasan. Mereka terpaksa harus jual apa saja yang bisa dijual, misal itik, ayam, atau jual beras untuk iuran. Sampai kapan kondisi seperti ini harus bertahan?
Sementara warga desa yang lain dengan adanya PT merasa terbantu ekonominya. Sebab mereka bisa bekerja tanpa harus merantau keluar desa seperti tahun-tahun sebelumnya, setelah panen mereka umumnya merantau ke Bangka, Makarti, Palembang atau kota-kota lain.
‘’Sebenarnya dengan adanya PT, kita bisa bekerja tanpa harus merantau ke luar desa. Sayangnya yang bekerja di PT justru banyak dari desa yang jauh, misal dari jalur 29, jalur 27 bahkan ada yang dari luar airsugihan, misal dari Bangka dan lain-lain. Warga kita sendiri sangat sedikit yang bekerja di PT. Ini sangat disayangkan. Ketika di depan mata ada peluang pekerjaan,tidak kita ambil,’’ ujar salah satu warga yang bekerja di lahan PT Saml. (*)


PT SAML Sudah Kantongi HGU Sejak 2009

* Menyedot ribuan tenaga kerja lokal Airsugihan


Bila PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML) tidak mengantongi surat ijin Hak Guna Usaha (HGU), tentu PT Saml sudah digelandang pemerintah ke meja hijau. Artinya PT Saml nyerobot lahan warga secara ilegal. Tetapi PT Saml ini secara resmi telah mengantongi surat HGU No.148/HGU/BPN.RI/2009, pada tanggal 19 Oktober 2009 dengan total luas lahan 8.612.5 hektar di desa Bukit Batu, Rengas Abang, Pangkalan Damai, Nusantara, Margatani, Tirta Mulya, Suka Mulya, Jadi Mulya, Kecamatan Airsugihan, Kabupaten OKI.
Penerbitan HGU sudah melalui risalah panitia pemeriksa tanah "B" tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009. Sedangkan ijin awal adalah ijin lokasi seluas kurang lebih 42.000 hektar 31 Desember 2005, tetapi hanya seluas 8.612.5 hektar yang bisa menjadi HGU karena sudah ada desa dan kebun masyarakat. Sehingga harus dikeluarkan. HGU yang dimaksud adalah lahan yang memang masih kosong dan diatasnya tidak ada hak atas tanah lainnya. Lahan HGU (termasuk di desa Tirta Mulya dan Nusantara) di luar lahan transmigrasi yaitu lahan usaha 1 dan atau Lahan Usaha 2.
‘’Jadi PT Saml tidak ada istilah nyerobot lahan yang syah yang menjadi milik warga transmigrasi. Semua sudah ada risalah panitia pemeriksa tanah B. Warga trans sudah ada jatah lahan usaha I dan lahan usaha II. Tentu lahan tersebut tidak ada yang diserobot. Lahan yang dipakai PT adalah lahan kosong yang selama ini menjadi lahan tidur. Sehingga bisa difungsikan menjadi lahan produksi,’’ kata Janto Chandra, GM PT Saml, sembari menuturkan bahwa PT Saml sudah menyedot ribuan tenaga kerja lokal di Airsugihan. Artinya PT Saml turut membantu pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan.
Sementara Budiman, anggota DPR dapil Airsugihan dari partai PAN, saat dibincangi Sumeks Minggu usai halal bi halal dengan warga Tepungsari, Selasa (22/7) mengatakan bahwa PT Saml memang sudah mengantongi ijin HGU sejak 2009. Bukan berarti HGU itu tidak syah, tapi Budiman mempertanyakan ijin usahanya.
‘’Yang kita pertanyakan Siup Situnya (Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Surat Ijin Tempat Usaha). Bagaimana analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan. Ini yang kita pertanyakan,’’ kata Budiman.
Kalau yang dipertanyakan mengenai Siup, Situ dan amdal, tentu ini akan menjadi blunder dan berputar-putar jauh panggang dari yang diinginkan warga, yaitu membebaskan lahan tersebut menjadi lahan milik warga. Ini tentu tidak sepahaman dengan keinginan warga, karena urusan SIUP dan SITU itu ranahnya pemerintah, bukan urusannya DPR. Bila urusannya hanya berputar-putar tanpa dasar hukum jelas, tentu warga akan sangat merugi, terutama buang-buang waktu, tenaga dan biaya. Ujung-ujungnya sesama warga saling curiga-mencurigai, terutama tidak mempercayai aparat pemerintah, mulai kepala desa maupun pemerintah tingkat kecamatan dan Kabupaten. Tak hanya itu, sesama keluarga bisa pecah, sesama tetangga tidak saling tegur sapa.
Saat ini saja kepala desa sudah tidak dibutuhkan lagi. Ada kepala desa merasa tidak punya kepala desa. Apapun yang dikatakan kepala desa dinilai tidak pro rakyat. Akhirnya komunikasi warga dan kepala desa sempat terputus dan berseberangan. Kondisi seperti ini tentu sangat memprihatinkan. Wakil rakyat di DPR harus arif memberikan pemahaman kepada warganya agar situasi kondusif. Bila lahan tersebut memang sudah menjadi lahan resmi sesuai HGU, masyarakat juga harus diberi pengertian. Bila Lahan itu ilegal, wakil rakyat harus bisa memperjuangakan secara benar dengan bukti-bukti bisa dipertanggungjawabkan. Namun bila memperjuangkan hak tetapi tidak memiliki dasar-dasar hukum yang jelas, yang dibuktikan dengan surat tanah atau sertifikat tanah,  tentu ini tak ubahnya komoditas politik belaka dan warga hanya dijadikan bulan-bulanan.


Suyono: Saya Berjuang Untuk Anak Cucu


               
 Suyono (kanan) ketua kelompok tani dan Mustaqin
Suyono, Ketua kelompok tani Tepungsari, yang mendapat angin segar dari wakil rakyat itu, merasa yakin, Budiman berada dipihak warga. ‘’Saya tahu persis siapa Budiman. Tidak mungkin Budiman akan melupakan kami. Berjuang itu kan tidak ada batas waktunya. Kita tetap akan berjuang,’’ ujar Suyono, yang ditemui Sumeks Minggu dikediaman Mustaqin, yang juga pengurus kelompok tani.
 ‘’Kita tidak muluk-muluk, Mas. Kita ini petani, ya cuma satu harapan kita, yaitu bisa menggarap lahan itu (lahan yang masuk HGU—red). Cuma itu saja,’’ tegas Suyono.
 Suyono menggambarkan bagaimana ke depan anak cucu sangat kekurangan lahan garapan. Apapun yang saat ini diperjuangkan, tak lain untuk kesejahteraan anak cucu. Jadi perjuangan yang dilakukan Suyono, adalah berjuang untuk mendapatkan lahan, tanpa harus berpikir rumit mengenai status lahan tersebut HGU atau tidak. Yang jelas, sebelum tanaman sawit yang ditanam pihak PT itu ditanam dilahan garapan petani, warga tani sebagian sudah ada yang menggarap lahan tersebut.
Mengenai status kepemilikan, Suyono tidak berpikir sejauh itu. Yang dia tahu, saat pertama kali ditempatkan di lahan trans, bahwa lahan kosong itu nantinya untuk pengembangan pecahan Kepala Keluarga (KK). Sehingga sebagian warga yang sanggup menggarap lahan hutan, mereka sebagian menggarap, namun sebagian lagi merasa tidak sanggup karena lahan Usaha I dan Lahan Usaha II sudah cukup melelahkan. Namun dengan kemajuan pertanian yang mendekati teknologi modern, masyarakat sudah sangat gampang menggarap lahannya. Kalau dulu satu hektar bisa dikerjakan berbulan-bulan, saat ini cukup sehari saja selesai, karena sudah ada teknologi racun rumput dan traktor. Sehingga warga merasa kekurangan lahan.
‘’Coba bayangkan, Mas. Bila satu kepala keluarga punya anak 5. Kelima anak tersebut beranak lagi masing-masing 2 sampai 4, berapa penambahan penduduk di desa ini? Tentu sangat kekurangan lahan garapan. Nah lahan yang dijadikan PT itu kan mestinya menjadi lahan untuk pecahan KK. Ya untuk anak cucu kita. Jadi seperti saya tegaskan, saya tidak muluk-muluk, sederhana saja, cuma pingin menggarap lahan itu dan menjadi lahan milik warga. Itu saja,’’ kata Suyono.
Disinggung mengenai mediasi yang selama ini dilakukan, baik ditingkat kades, kecamatan dan kabupaten, menurut suyono, itu bukan mediasi. ‘’Belum ada mediasi. Mediasi itu terjadi bila ada perwakilan dari semua pihak. Kalau cuma aparat kecamatan, itu bukan mediasi. Jadi belum ada mediasi bagi kami,’’ ungkap Suyono.
Hal senada dikatakan Mustaqin, yang sehari-hari sebagai partnernya Suyono dalam hal mobilisasi warga. ‘’Saya rasa sama seperti yang dikatakan Pak Yono, Mas. Kita nggak muluk-muluk, kita cuma pingin menggarap lahan itu. Gak ada yang lain,’’ timpal Mustaqim.
Mengenai ada kabar kesepakatan pimpinan kelompok dengan pihak PT. Saml, Mustaqim dan Suyono balik bertanya, ‘’Ada kesepakatan apa, Mas. Belum ada kesepakatan apa-apa. Kalau saja ada pertemuan, itu sifatnya hanyalah mendengarkan sepihak. Belum ada kesepakatan apa-apa. Belum ada mediasi yang berarti. Kami-kami ini masih terus berjuang tanpa henti,’’ tandas Mustaqim. (*)

   
------------------------------------------------------------------------------

*Buang, Pejaga Lahan Yang Jadi Korban Amuk Massa

‘’Saya Cuma Mencari Nafkah’’




                Buang (50), penjaga Lahan PT Saml yang tinggal di pondok pinggir sungai, tidak menyangka disatroni ratusan warga dari desa Tepungsari. Ratusan warga itu terlihat marah dan mengusir dari lahan yang dia jaga. Sebagai seorang bapak yang saat itu tinggal bersama anak dan istrinya, memilih menyerah dengan jalan hengkang dari tempat penjagaannya. Buang tidak mau ambil resiko didepan istri dan anak-anaknya.
Buang dan keluarganya ketika  di pondok tempatnya bekerja


‘’Saya memilih menyerah dan pergi dari pondok yang saya tempati. Saya disini kan Cuma bekerja. Saya mencari nafkah untuk anak istri. Kalau saya tidak bekerja, bagaimana saya bisa memberi makan anak istri? Jadi jangan salahkan saya karena saya bekerja baik-baik dan disinilah tempat saya mencari nafkah. Kalau saya tidak bekerja, siapa yang menjamin ekonomi keluarga saya?’’ kata Buang saat ditemui Sumeks Minggu dipondoknya seminggu setelah pengusiran terjadi.
Dibeberapa tempat terlihat bekas bacokan benda tajam. Tanaman yang ditanam dipekarangan berupa jagung dan sayur-sayuran ditebas. Meja yang berada di depan pondok tempat Buang ngopi dikala sedang menjaga, juga terlihat bekas bacokan. Bahkan topi Buang terbelah dibacok. Topi tersebut yang dijadikan barang bukti pihak berwajib.
‘’Selama ini saya sudah mengalah dan berusaha untuk menyembunyikan hal-hal yang mungkin bisa saya laporkan. Tapi selama ini saya kan berusaha menutup-nutupi demi kebaikan kita semua. Saya simpan apa yang terjadi. Saya selalu melaporkan yang baik-baik. Ini yang selama ini saya lakukan. Saya kenal dengan warga disini, bahkan kenal akrab. Jadi saya tutupi semuanya,’’ kata Buang.
Setelah terjadi pengroyokan, Buang tak habis pikir, apa salah dan dosanya bekerja di PT? Pihaknya tidak memiliki apa-apa. Sebagai seorang petani yang belum beruntung, Buang ingin mengadu nasib dengan menjadi penjaga Lahan. ‘’Saya bekerja ini bukan untuk mencari kaya. Cukup untuk makan anak dan istri saja saya sudah sangat bersyukur,’’ ujar Buang. (*)
    

Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah ‘’B’’

Nomor: 08/R/P ‘B’/BPN.Prov.SS/26/2009


Panitia ‘B’ sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2007 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan tanggal 9 Mei 2008 Nomor 500/1255/26/2008, telah datang di lokasi tanah yang dimohon Hak Guna Usaha atas nama PT Selatan Agro Makmur Lestari terletak di desa Bukit Batu, Rengas Abang, Pangkalan Damai, Nusantara, Marga Tani, Tirta Mulya, Sukamulya, Jadimulya, Kecamatan Airsugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2009, untuk mengadakan pemeriksaan lapangan dan dilanjutkan dengan pembuatan risalah. Panitia risalah pengolahan data tersebut terdiri dari 10 badan pertanahan, yaitu:

·         Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan
·         Kepala Bidang Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan
·         Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan
·         Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan
·         Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan
·         Pejabat/mewakili Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir
·         Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan
·         Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan
·         Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir
·         Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah Badan Hukum Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan


-----------------------------------

Obyek Lahan HGU
·         Surat Gubernur Sumatera Selatan tanggal 14 Juni 2005 Nomor 593/2334/1/2005 tentang rekomendasi arahan lahan atas nama PT Selatan Agro Makmur Lestari
·         Surat Keputusan Bupati OKI tanggal 30 Desember 2005 Nomor 291/KEP/D.Perke/2005 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Selatan Agro Makmur Lestari
·         Surat Keputusan BupatiOgan Komering Ilir tanggal 31 Desember 2005 No. 460/1998/BPN/26-07/2005 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Selatan Agro Makmur Lestari
·         Peta Bidang Tanah Tanggal 30 Mei 2008 nomor 42-04.07-2008 NIB 04.07.00.00.00012
·         Surat Keputusan Bupati OKI tanggal 31 Juli 2008 nomor 359/Kep/III/2008 tentang pemberian izin lokasi untuk usaha perkebunan atas nama PT Selatan Agro Makmur Lestari
·         Pertimbangan Aspek Penatagunaan Tanah dalam rangka Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Selatan Agro Makmur Lestari tanggal 6 Maret 2009 Nomor 07.a/RPT-PGT/09.
·         Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah ‘’B’’ Provinsi Sumatera Selatan tanggal 10 Maret 2009 Nomor 08/R/P’’B’’/BPN PROV.SS/26/2009




07 Juli 2012

Siswa SMPN 3 Airsugihan Kunjungi Dapur Sumeks Mingguan





Sekitar seratus pelajar SMPN 3 Airsugihan berkunjung ke dapur Koran Mingguan Terbesar Sumbagsel, Sumatera Ekspres Mingguan (Sumeks Mingguan), Selasa (8/5/2012) pukul 11.00 WIB.  Kunjungan yang merupakan rangkaian studi tour ini sebelumnya juga mengunjungi Museum Bala Putra Dewa di Kilometer 5 (KM 5) yang dilanjutkan ke stadion Gelora Sriwijaya (Markasnya Laskar wong kito-- Sriwijaya FC).
Menurut Amri dalam sambutannya di Graha Pena, kunjungan ke dapur Koran terbesar Sumbagsel ini untuk mengetahui lebih dekat bagaimana cara membuat koran, terutama teknis liputan dan penulisan yang dilakukan para wartawan dalam meliput berita. Selama ini para siswa hanya tahunya koran sudah dalam bentuk cetakan dan siap dibaca. 
‘’Kami memang sudah merencanakan lama untuk berkunjung ke Graha Pena. Apalagi Direkturnya Pak Triyono Junaidi atau dipanggil Mas Teje, adalah putra daerah Airsugihan. Tentu ini bisa memotovasi siswa untuk berkarya lebih baik,’’ ujar Amri yang didampingi ratusan siswa dan para guru antara lain Suwoko S.pd (Waka Kurikulum), Tarwono S.pd (Waka Kesiswaan), Anita Susanti S.pd, Nining Surochminingsih S.pd, Rohani Spd, Fitriyani S.pd, Burhan Muhsanif S.pd, Wawan Marwanto S.pd, Tenaga Tata Usaha (TU) Suratmi Ririn Maskuriah S, PT, dan Sali, serta tenaga perpustakaan Sriwati
Kunjungan ini langsung disambut Triyono Junaidi, Direktur sekaligus General Manager (GM) Sumeks Mingguan, didampingi Antoni Emelson (Manajer Iklan), Ahmad Arpan (manajer Pemasaran), Kemas A Rivai (Koordinator Liputan) dan Budiman (Fotografer). Bagi para guru dan siswa, mereka tidak asing lagi dengan Teje, karena bos Sumeks Mingguan ini merupakan putra daerah Airsugihan.  Pernah sekolah dan pernah mengajar sebagai guru SD pada era 90-an di SD Panggung Harjo jalur 29.
 ‘’Melihat adik-adik yang mengenakan seragam putih biru, mengingatkan saya pada 30 tahun yang lalu ketika berada di tengah hutan belantara Airsugihan. Aktivitas saya tak lain hanya menyusuri sungai dan masuk hutan keluar hutan. Tapi semangat saya untyuk menjadi orang pintar selalu tertanam dalam diri saya setiap saat. Dan yang paling tidak bisa saya tinggalkan adalah membaca, meski saat itu hanya Koran bekas bungkus cabe. Saya baca dengan seksama, lalu saya bayangkan bagaiamana membuatnya. Inilah yang memotivasi saya untuk menjadi penulis. Akhirnya setelah masuk bangku Sekolah Pendidikan Guru (SPG) saya sudah bisa mendapatkan honor dari tulisan,’’ tutur Teje di depan para pelajar yang saat itu ingin mendengar langsung pengalamannya. Teje tidak hanya seorang wartawan biasa, tetapi juga perintis berdirinya Sumatera Ekspres dari lintas generasi, yaitu generasi Sumatera Ekspres manajemen Surya Persindo Group (penerbit Media Indonesia) dan Sumatera Ekspres manajemen Jawa Pos Group.
  Pertemuan yang cukup akrab ini dikatakan Mas teje, seperti sebuah acara reunian. Sebab Teje 30 tahun lalu pernah menjadi siswa yang tinggal dipedalaman Airsugihan. Jauh dari keramaian kota, jauh dari informasi berita, baik media cetak maupun elektronik. Praktis saat itu lebih pas disebut Tarzan, karena aktivitasnya masuk hutan keluar hutan dan menyusuri sungai. Itulah aktivitas Mas teje. Namun satu hal yang tidak pernah ditinggalkan mas Teje, yaitu membaca. Apa saja dibaca, terutama Koran dan majalah. Dari pengalaman membaca itulah menjadikan guru terbaik bagi Teje.
Dari situlah muncul keinginan untuk menjadi seorang penulis. Karya pertama yang ditulis Mas teje di surat kabar nasional Suara karya adalah soal Airsugihan yang dirundung kelaparan karena kegagalan petani mengelola lahan (1990). Karya tulis itu pada tahun 1990 dihargai Rp 7000 (tujuh ribu rupiah) setara 700.000 (tujuh ratus ribu sekarang). Karya pertama inilah yang pada akhirnya mendorong Mas Teje aktif menulis sejak dibangku Sekolah Pendidikan Guru (SPG) setara SMA. Begitu tamat, Mas teje mendaftarkan diri menjadi wartawan sambil kuliah di IAIN Raden Fatah Palembang.  

Tiga Bulan Bagi Hasil Tersendat, Anggota PT Fattriyal Member Ketar-Ketir

Kebingungan Bayar Cicilan Bank, Dijanjikan Cair 1 Juli 2012





Kembali bisnis investasi berkedok jual beli valuta asing (valas) terindikasi menuai masalah, hal ini sudah barang tentu pastinya bakal merugikan masyarakat.Kali ini seperti yang dialami ratusan warga Desa Air Sugihan yang merupakan anggota perusahaan forex PT Fattriyal Member.
Sudah dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mereka tak lagi menikmati dana bagi hasil sebesar 6 persen perbulan seperti yang telah dijanjikan, terlebih lagi setelah berulang kali mereka menanyakan hal itu tak kunjung mendapatkan kepastian.
Kenapa sampai hal ini bisa terjadi dan apa saja penyebabnya, terlebih kini oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) PT FM masuk dalam daftar perusahaan Forex bermasalah di Indonesia ?   
------------------------
            


 
 DENGAN mimik muka penuh kecemasan, tiga orang warga Air Sugihan yang mendatangi kantor Sumeks Mingguan di lantai IV gedung Graha Pena Senin (18/6) lalu menceritakan secara gamblang nasib yang mereka alami kini.
            Meski mewanti-wanti koran ini agar tak menyebut identitas nama mereka secara jelas karena khawatir bakal dikenali, tiga orang warga ini yang mengaku merupakan bagian kecil dari para investor yang menanamkan modalnya di PT FM.
            “Kami datang kesini karena bosan dengan janji-janji pihak PT FM, pasalnya tiga bulan sudah dana bagi hasil belum kami terima. Padahal kami harus membayar cicilan bank yang kami pinjam untuk ikut dalam bisnis investasi PT FM, mereka memang janji di bulan Juli bakal ada pencairan tapi kami tak sabar lagi,” keluh S, salah seorang warga.
S yang mengaku menginvestasikan dana tak kurang dari Rp300 juta dan telah ikut dalam bisnis PT FM ini sejak empat tahun lalu sejatinya masih berharap supaya uang miliknya bisa aman dan dirinya bersama anggota yang lain bisa kembali menerima dana bagi hasil.
Diceritakan S awal dirinya tertarik untuk ikut serta dalam bisnis valas begitu melihat banyak diantara warga di desanya yang dengan mudahnya mendapatkan dana bagi hasil dengan nilai yang cukup besar.
“Awalnya saya investasi cuma Rp20 juta itu murni dana pribadi saya dan setelah tiga tahun berjalan lancar tidak ada masalah akhirnya memasuki tahun keempat dananya lalu saya tambah menjadi Rp300 juta. Itu uang tabungan saya selama ini dengan harapan bakal menangguk untung yang lebih besar dari bisnis yang bagi saya baru,” ungkap S diiyakan dua warga yang lain yang saat itu diterima langsung GM SKM Sumeks Mingguan, Triyono Junaidi.
Namun, apa lacur ternyata saat ini tiga bulan sudah uang dana bagi hasil bisnis valas dari PT FM ngadat hal ini membuat S bersama puluhan warga lain dibuat ketar-ketir pasalnya setiap bulannya mereka ada kewajiban untuk membayar sejumlah angsuran. Mulai dari angsuran pinjaman uang di bank, angsuran kendaraan belum lagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.      
Namun, apa yang disampaikan S ini justru berbanding terbalik dengan yang diutarakan Y, juga berprofesi sebagai guru yang juga ikut serta dalam bisnis valas yang dikelola PT FM namun diurus melalui seorang manager di Air Sugihan.
Y yang mengaku sudah sekitar lima tahun bergabung dalam bisnis valas yang dikelola PT FM dengan nilai investasi saat ini mencapai Rp100 juta justru mengaku hingga kini masih tetap menerima dana bagi hasil sebesar Rp6 juta perbulan atau 6 persen sebagaimana yang dijanjikan.
“Masih tetap terima, memang ada dengar-dengar juga kalau mereka yang ngurus langsung ke Palembang tiga bulan belum ada pembayaran, tapi kalau yang disini masih nerima mas,” ungkap Y yang dihubungi via sambungan telefon tadi malam.
 Tapi, masih kata Y kalaupun benar ternyata sudah dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ada diantara anggotanya belum menerima dana bagi hasil, dia yakin dengan sosok Faisol Muslim yang dikenal religious dan suka membantu warga yang tengah mengalami kesulitan.
“Faisol itu khan anak angkatnya Pak Ramli (Hasan Basri,red) mantan gubernur Sumsel, dia banyak bantu warga desa disini mulai dari bangun masjid, jalan desa dan banyak yang telah dia perbuat. Makanya kita tambah yakin menginvestasikan uang ke bisnis valas yang dia kelola, sama sekali tidak ada kekhawatiran setiap tanggal 15 kami terima bagi hasilnya,” tandas Y yang mencoba meyakinkan Sumeks Minggu jika inevstasi yang dijalankan PT FM sama sekali tak ada persoalan.
            Kebaikan lain yang juga dirasakan warga, tambah Y setiap enam bulan sekali perwakilan PT FM yang ditunjuk di Air Sugihan kerap melakukan arahan dan penjelasan terkait prospek dari bisnis valas ini.(kms/tj)
           

Peranan HTI dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional





Setelah Desa Banyu Biru dan Desa  Sido Makmur yang lebih dulu mengadakan penandatanganan kerjasama (MoU) dalam pengelolaan lahan Tanaman Kehidupan di Hutan Tanaman Industri (HTI), kini PT Bumi Andalas Permai (BAP) kembali mengajak masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk bekerjasama dalam hal yang sama.
Acara penandatangan kerjasama (MoU) itu dilaksanakan pada Rabu (20/6) di Balai Desa Bukit Batu. Acara tersebut dihadiri oleh Pihak Manajemen PT.  BAP Iwan Setiawan, Dinas Kehutanan Kab. OKI Irawan Safri, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kab. OKI H. Rosidi, Dinas Koperasi Nugroho dan Toni,  Camat Air Sugihan yang diwakili oleh Khotib, Kepala Desa Bukit Batu Junaidi dan puluhan masyarakat dari beberapa kelompok tani dari Desa Bukit Batu.
Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa MoU ini merupakan awal kerjasama Pengelolaan Tanaman Kehidupan antara HTI PT BAP dengan masyarakat desa Bukit Batu. “Acara MoU ini merupakan langkah awal dalam pengelolaan tanaman kehidupan bersama masyarakat desa Bukit Batu, jadi tidak hanya sebatas MoU ini saja, tetapi kita akan terus bekerjasama sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Dalam hal ini, HTI PT. BAP bekerjasama dengan masyarakat Desa Bukit Batu dalam pemanfaatan dan pengelolaan  lahan tanaman kehidupan, seluas 910 Ha yang akan dijadikan lahan penyediaan tanaman pangan. Sebelumnya Desa Banyu Biru dan Desa Sido Makmur telah bekerjasama dengan HTI PT. BAP dalam pemanfaatan lahan dan hutan seluas 80,3 Ha dan 325  Ha.
Kemudian, dalam rangkaian kegiatan kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan dengan masyarakat Desa Sido Makmur, Kamis (21/6) HTI PT BAP bersama instansi terkait juga meninjau lahan tanaman kehidupan yang sedang dipersiapkan dengan menggunakan alat berat sekaligus juga membantu pembentukan kelembagaan desa berupa koperasi di desa Sido Makmur.  Dalam proses pembentukan koperasi dan proses pemilihan pengurus koperasi, suasana demokrasi sangat terasa di sana.  Di awali dengan pencerahan tentang fungsi koperasi dan perdebatan yang cukup alot dalam pemilihan pengurus koperasi, namun akhirnya masyarakat sepakat dan mufakat terbentuklah koperasi dan pengurus koperasi yang sesuai dengan pilihan masyarakat desa tersebut.
                Terbentuknya koperasi tersebut bertujuan sebagai wadah ekonomi masyarakat untuk dapat memenuhi sarana produksi (saprodi) dalam bidang pertanian sekaligus sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa tersebut.  Langkah awal yang harus dilakukan koperasi tersebut adalah menghimpun dana yang akan digunakan untuk menyediakan saprodi (benih, pestisida dan pupuk) kepada petani sesuai dengan luas lahan dan kebutuhannya, sehingga masyarakat tidak harus berurusan dengan para spekulan (tengkulak), karena selama ini petani sudah merasa sangat dibantu oleh para spekulan (tengkulak) dalam memenuhi kebutuhan saprodinya dengan system “yarnen” (dibayar pas panen) walaupun pada akhirnya para spekulan akan menekan harga padinya yang terkadang tidak sesuai dengan harga pasar.
                Di Desa Sido Makmur sendiri sudah memasuki proses pencetakan sawah yang telah dilakukan pada awal Juni lalu dengan mendatangkan 3 alat berat yang saat ini sedang digunakan untuk membuat saluran irigasi.  Desa Sido Makmur juga sudah banyak terbantu dengan adanya kerjasama dengan HTI PT. BAP. Saat melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) pada bulan lalu, HTI PT. BAP menyumbangkan bantuan kepada masyarakat berupa mesin perontok padi dan juga menyumbangkan terpal untuk penjemuran padi.
                HTI PT. BAP juga akan memberikan bantuan mesin pencacah rumput yang akan dijadikan  pupuk kompos, sehingga masyarakat desa dapat memanfaatkan rumput (gulma) yang biasanya dibakar tidak lagi membakarnya.  Sehingga selain mendapat tambahan pupuk alternative untuk pertaniannya juga dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan.  Dalam kegiatannya HTI PT. BAP bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup kab. OKI.
HTI PT. BAP semakin giat melakukan kerjasama dengan masyarakat, ini bertujuan untuk meningkatkan roda ekonomi masyarakat desa melalui program-program kerjasama yang dibuat oleh HTI. Adapun sistem kerjasama yang dilakukan oleh HTI dalah sebagai berikut:
1.       Melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa yang akan diajak kerjasama dalam pemanfaatan lahan tanaman kehidupan.
2.       Melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) pengelolaan lahan tanaman kehidupan.
3.       Pembentukan lembaga desa, yang dalam hal ini adalah membentuk sebuah koperasi mandiri yang berfungsi sebagai wadah penggerak ekonomi desa.
4.       Melakukan pembinaan dan pendampingan dalam unit-unit usaha di Desa.
Makmur telah bekerjasama dengan HTI PT. BAP dalam pemanfaatan lahan dan hutan seluas 80,3 Ha dan 325  Ha. Kemudian, dalam rangkaian kegiatan kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan dengan masyarakat Desa Sido Makmur, Kamis (21/6) HTI PT BAP bersama instansi terkait juga meninjau lahan tanaman kehidupan yang sedang dipersiapkan dengan menggunakan alat berat sekaligus juga membantu pembentukan kelembagaan desa berupa koperasi di desa Sido Makmur.  Dalam proses pembentukan koperasi dan proses pemilihan pengurus koperasi, suasana demokrasi sangat terasa di sana.  Di awali dengan pencerahan tentang fungsi koperasi dan perdebatan yang cukup alot dalam pemilihan pengurus koperasi, namun akhirnya masyarakat sepakat dan mufakat terbentuklah koperasi dan pengurus koperasi yang sesuai dengan pilihan masyarakat desa tersebut.
Terbentuknya koperasi tersebut bertujuan sebagai wadah ekonomi masyarakat untuk dapat memenuhi sarana produksi (saprodi) dalam bidang pertanian sekaligus sebagai motor penggerak ekonomi HTI PT. BAP juga akan memberikan bantuan mesin pencacah rumput yang akan dijadikan  pupuk kompos, sehingga masyarakat desa dapat memanfaatkan rumput (gulma) yang biasanya dibakar tidak lagi membakarnya.  Sehingga selain mendapat tambahan pupuk alternative untuk pertaniannya juga dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan.  Dalam kegiatannya HTI PT. BAP bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup kab. OKI.
HTI PT. BAP semakin giat melakukan kerjasama dengan masyarakat, ini bertujuan untuk meningkatkan roda ekonomi masyarakat desa melalui program-program kerjasama yang dibuat oleh HTI. Adapun sistem kerjasama yang dilakukan oleh HTI adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa yang akan diajak kerjasama dalam pemanfaatan lahan tanaman kehidupan, melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) pengelolaan lahan tanaman kehidupan.